Connect with us

Regional

Awal Tahun 2022, Polres Karawang Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

Published

on

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tindak pidana narkotika di awal tahun 2022 ini.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).

AKP Aji Setiaji mengungkapkan, kasus pertama dengan tersangka R, ia ditangkap pada Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

“Barang bukti 1 buah dus bekas charger yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening besar berisikan 15 bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto kurang lebih 3.22 gram. 1 unit handphone merk Samsung,” bebernya.

Pada kasus kedua, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis pil Atarax Alprazolam 1 lembar dengan jumlah 45 butir dan 1 lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.

“Tersangka DD, berhasil kita amankan pada Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang,” ujarnya

Selanjutnya, seorang pengedar sabu-sabu di Karawang, DA Alias A ditangkap Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Karajan Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

“Didapati 6 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 2.46 gram, dan 1 unit handphone merk Vivo,”ujarnya.

Kemudian, 3 tersangka lainnya BF, RZ, dan N juga berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Karawang.

“3 tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Dusun Ciampel Kampung Sawah, RT/RW 007/003, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang,” katanya.

Selain itu, Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 51,24 gram dari tangan EW yang berhasil diamankan pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Atas tindakan penyalahgunaan dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil, pelaku.

Ditambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengungkapan lainnya, tidak ada kata ampun bagi pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba, pastinya akan lebih ditingkatkan kembali kinerja anggotanya dilapangan dalam rangka Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu maupun Pil di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Bagi tersangka yang kita tangkap akan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement