Connect with us

Regional

Arus Kendaraan Roda Dua Lintasi Karawang Meningkat Jelang Larangan Mudik

Published

on

INFOKA.ID – Jelang larangan mudik, jumlah kendaraan yang melintasi Karawang mengalami peningkatan. Tingkat kepadatan kendaraan yang melintas di dominasi kendaraan roda dua di jalan alteri Karawang menuju Cirebon dan Jawa Tengah sejak malam hari hingga subuh.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Selasa (4/5/21) dini hari kendaraan roda dua yang melintasi Karawang semakin banyak. Banyak kendaraan ‘lolos’ dari pos penyekatan karena hanya dijaga dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Ade Syarudin mengatakan memang belum sepenuhnya pos penyekatan dijaga ketat.

“Nanti kalau sudah larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei akan dijaga selama 24 jam, “kata Ade, Selasa (4/5/2021).

Menurut Ade, jumlah pemudik kendaraan roda dua mengalami peningkatan dalam dua hari kebelakang. Bahkan Dishub mencatat terjadi kenaikan sebanyak 2 persen dalam dua hari kebelakang.

“Seperti karena sudah mendekati larangan mudik makanya jumlah pemudik roda dua meningkat. Kalau larangan mudik sudah berlaku pemudik tidak boleh melintas dan harus putar arah,” katanya.

Banyaknya pemudik masuk Kota Karawang juga dirasakan oleh masyarakat Karawang. Menurut mereka, pemudik sudah masuk ke pusat kota Karawang, karena jalan arteri yang biasa digunakan pemudik ada penyekatan. Pemudik berputar arah bukan kembali ketempat asal tetapi malah mencari jalan tikus hingga ke pusat kota.

Sementara, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang juga memastikan terminal di daerahnya tidak beroperasi selama penerapan larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.

“Terminal tidak beroperasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Arif Maryugo Karawang, Senin (3/5).

Arif mengatakan, selama kurun waktu 6-17 Mei bus dilarang beroperasi karena pemerintah melarang mudik Lebaran. Menurutnya, pihaknya ikut terlibat melakukan penyekatan bersama jajaran kepolisian dari Polres Karawang selama masa pelarangan mudik itu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement