Connect with us

Regional

Apindo Karawang Pertanyakan Keputusan Bupati yang Rekomendasikan UMK 2023 Naik Sebesar 10 Persen

Published

on

KARAWANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menyayangkan keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.

“Karena keputusan bupati ini membingungkan,” kata Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim, Jumat (2/12/2022).

Ia mengatakan potensi pabrikan industri hengkang sangat mungkin terjadi. Apalagi jika besaran UMK di Karawang ditetapkan naik 10 persen.

“Sangat memungkinkan, karena sekarang perusahaan dengan kondisi ekonomi resesi secara global, ini akan memberatkan industri. Kalau dia mau bertahan harus luar biasa, dan bisa saja pindah ke tempat lain yang UMK-nya lebih rendah,” kata dia.

Yuntadi menyebutkan, sebelumnya dari tiga unsur dewan pengupahan telah melayangkan rekomendasi pengupahan untuk kabupaten.

“Tetapi munculnya 10 persen,” katanya.

Apindo berharap, kata Yuntadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan penghitungan upah menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Apindo Karawang secara hirarki aturan yang dipakai pemerintah harusnya mengikuti PP 36 Tahun 2021.

“Kita tidak menolak kenaikan upah. Hanya saja kita harus melihat bagaimana kondisi keuangan perusahaan saat ini,” katanya.

Apalagi, kata dia, jika kenaikan UMK ini tak memperhitungkan kemampuan perusahaan, maka akan menimbulkan efek domino yang negatif terhadap serapan tenaga kerja.

Apindo Karawang bahkan memastikan sejumlah perusahaan pada sektor padat karya dipastikan akan melakukan pengurangan karyawan, bahkan hengkang dari Karawang.

“Kita akui sangat menyayangkan dengan keputusan bupati,” katanya.

Ketika usulan UMK Karawang sebesar 10 persen disetujui oleh gubernur, Apindo Karawang mengaku akan melakukan uji materi. (*)

Sumber: Berbagai sumber