Connect with us

Regional

Anggota Geng Motor Bacok Remaja hingga Tewas di Bandung

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bandung menangkap TK alias Tatan (23), pelaku pembunuhan seorang anak berinisial F (15) di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Aksi sadis dilakukan TK dengan membacok leher korban pakai golok.

Pelaku TK terafiliasi dengan salah satu geng motor. TK ditangkap di rumah kosong yang menjadi tempat persembunyiannya di kawasan Solokanjeruk.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan Aksi penganiayaan itu disebut bermula saat pelaku menghampiri F, kemudian tiba-tiba meminta rokok kepada korban. F lantas memberikan rokok sebanyak 10 batang kepada pelaku.

“Tersangka itu minta rokok kepada korban. Terus korban kemudian memberikan 10 batang rokok. Namun ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka, yang mengakibatkan tersangka emosi. Di minta rokok, dikasih rokok, dikatain,” ujar Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (6/2/2023).

Ucapan itu membuat Tatan naik pitam. Tatan langsung mengeluarkan senjata tajam berjenis golok. Pelaku menebas leher belakang F sampai terluka hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kemudian tersangka langsung marah mengeluarkan senjata tajam ini (golok). Maka dilakukan pembacokan oleh pelaku kepada korban di leher bagian belakang kanan. Yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus, dan seketika meninggal di TKP,” katanya.

Polisi mendapatkan laporan atas insiden itu. Tim Satreskrim Polresta Bandung lantas bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.

Kusworo mengungkapkan dengan adanya informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap identitas pelaku.

“Sudah bisa diamankan tersangka di rumah kosong di Solokan Jeruk, tempat yang bersangkutan nongkrong-nongkrong,” jelasnya.

Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas pada dua kaki tersangka.

“Pada saat dilakukan penangkapan, ada upaya dalam melakukan terhadap petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, yaitu tembak ditempat,” ucapnya.

Kusworo juga mengungkap jejak dari tersangka. Menurut dia, tersangka tercatat sebagai anggota salah satu geng motor.

“Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor,” katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bandung. Polisi menjerat Tatan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai di atas 10 tahun penjara.

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement