Regional
Aktivis Karawang Bersurat ke KPK dan PPATK Terkait Penguasaan Lahan di Puncak Sempur
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Ramainya informasi penguasaan lahan Puncak Sempur, Kecamatan Tegalwaru oleh banyak pejabat Karawang tengah menjadi sorotan masyarakat luas.
Tak terkecuali Aktivis sekaligus Sekertaris Jendral (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji yang langsung mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor surat 145/LSRKR-LP/IX/21 tertanggal 7 September 2021 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pada intinya kami meminta untuk menyelidiki tentang kepemilikan tanah yang ada di Karawang selatan,” ujar Panji, Rabu (8/9/21).
Menurut Panji, KPK diminta untuk menyelidiki pemilik lahan apakah tanah tersebut benar dimiliki oleh pejabat atau bukan.
“Seandainya betul merupakan atas nama pejabat tentunya sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau belum,” jelasnya.
“Dan tentunya KPK dapat menyelidiki asal-usul atau sumber pendanaan untuk membeli tanah tersebut apakah dari hasil korupsi atau bukan atau dari hasil warisan misalnya,” ujar Panji.
Begitupun, kata Panji, jika saja tanah itu milik pejabat tapi diatasnamakan orang lain tentu ini harus digali motivasinya, apakah ini merupakan penyamaran dari money laundry atau bukan.
“Biarlah KPK yang nantinya menyelidiki dan kami meminta hal tersebut. Dan kita tidak boleh menjudge terlebih dahulu apalagi judgmen-nya tanpa bukti yang cenderung fitnah,” katanya.
Selain ke KPK, LSM Kompak Reformasi juga menyurati PPATK, dengan nomor surat 146/LSRKR-LP/IX/21 tertanggal 7 September 2021.
“Yang pada intinya dan sesuai kewenangannya kami meminta segala bentuk transaksi pembelian tanah yang ada di Karawang Selatan, terutama tanah yang dicurigai agar diselidiki transaksinya,” bebernya.
“Apakah dana pembelian tanah tersebut diperoleh dari cara yang ilegal atau tidak. Jangan sampai timbul fitnah juga, orang dapat warisan atau usaha hasil keringatnya malah dituduh yang bukan-bukan,” katanya.
Soal proyek APBD, terutama jalan dan jembatan yang tidak mesti ada, lebih menguntungkan pihak-pihak pemilik tanah tersebut.
Padahal, notabene belum dianggap perlu dan mengabaikan kepentingan jalan dan jembatan di tempat lain.
Hal ini yang menjadi pertimbangan dirinya juga dalam melaporkan ke KPK dan PPATK.
“Tentunya jalan dan jembatan dengan menggunakan APBD itu atau jembatan buntu atau pembangunan jalan yang seharusnya dibiayai oleh pihak pengembang tanah tersebut malah ini dibiayai oleh APBD,” imbuhnya.
“Tentunya ini ada campur tangan dan ada apa-apanya oleh mengambil keputusan di Kabupaten Karawang dan biarlah KPK dan PPATK yang akan mengungkap tabir semua ini,” tandasnya. (adv)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






