Connect with us

Regional

Akibat Penggusuran Sepihak, Hendra Tuding Perizinan AMDAL di Karawang Amburadul

Published

on

KARAWANG – Proyek normalisasi dan pembangunan waduk Sungai Kalikalapa yang menyebabkan sebuah bangunan sanggar menjadi korban penggusuran tanpa ada pemberitahuan disoal Praktisi hukum Hendra Supriatna, SH. MH.

Dikatakannya, Hendra yang juga menjadi kuasa hukum dari korban penggusuran meminta keadilan kepada para pihak terkait, terutama Perusahaan Jasa Tirta II yang menurutnya tidak memberitahukan terlebih dahulu jika ada penggusuran di lokasi normalisasi dan pembuatan waduk Sungai Kali kalapa.

Hendra menjelaskan, bahwa klien nya  sangat setuju dengan adanya normalisasi, namun dengan cara yang tidak merugikan kliennya, harus di ketahui masih banyak konsep normalisasi tanpa dilakukan pengusuran seperti di daerah Jogjakarta dengan cara penataan yang dilakukan masyarakat sehingga terlihat elok dipandang di wilayah bantaran kali, hal itu patut di contoh Pemkab Karawang.

“Ada juga surat pemberitahuan yang sepertinya dibuat tanggal 3 Mei 2021 namun sampai di tangan masyarakat tanggal 18 Mei 2021, sedangkan waktu rencana penggusuran lahan tanggal 10 Mei 2021, sepertinya PJT II membuat surat ini seakan memaksa dan tidak berdasarkan aturan perundangan terkait mekanisme dan tatacara pengusuran. Jika PJT II melakukan upaya pembongkaran paksa secara ilegal maka kami tidak segan-segan mengugat dan melapokan peristiwa tersebut. Perlu di catat klien kami membangun bagunan tersebut mengunakan uang pribadi bukan uang pemerintah,”  ungkap Hendra.

Selaku kuasa hukum, tentunya Ia merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut dan akan menuntut PJT II yang sepertinya sudah melanggar Sila ke-2 dari Pancasila karena dianggap sudah tidak memanusiakan manusia.

“Perlu di tegaskan banjir terjadi bukan karna warga bantaran kali tetapi tata ruang yang amburadul dan pratek mafia perijinan amdal yang berdasarkan copy paste bukan hasil analisa secara akademis.

Contohnya perijinan amdal Rolling hills belum dikeluarkan, kenapa masih membangun dan menjual perumahan, hal ini tugas Satpol PP Kabupaten, karna bangunan yang sedang di bangun oleh Roling Hills murni belum memiliki IMB” tegas Hendra.

Menurut Hendra, bagaimana tidak akan banjir, perijinan amdal serta ijin lingkungan desa setempat yang tidak di tanda tangan oleh kepala desa wadas, pembagunan dan perluasan kawasan rolling hills KCIJ tetap bejalan. 

Bahkan ungkap Hendra, kepala desa menjelaskan setiap rapat, perijinan amdal terkait di wilayahnya tidak pernah di libatkan. Hal ini membuktikan ada persengkolan jahat yang dilakukan oleh dinas perjinan dan di dinas lainnya.

Makanya, kata Hendra lagi, solusinya adalah lakukan moratorium perijinan kawasan KIIC, KJIC Roling Hills dan lainnya kenapa pembuangan airnya harus melalui sungai Cikalapa.

Dari hasil investigasi tim Hukum Kantor Arya Mandalika, Hendra menyebut bahwa telah terjadi Jual beli pokir tanpa fisilbikty stady yang di lakukan oleh dewan di wilayah titik cikalapa

“Yang jadi pertanyaan besar, masuk tidak dalam musrembang kabupaten karawang ketika proses pengangaran, kalo tidak itu proses ilegal maka dalam waktu dekat kami akan melakukan audit investigasi dalam projek tersebut karna pembiayaanya ada dua anggaran, pertama dari Konsorsium kawasan, Dinas PUPR dan Pokir aspirasi dewan . Anehnya pembiyaan nya sumber dana berapa nilainya tidak di umum kan baik hasil patungan konsorsium ,Dinas PUPR dan Pokir aspirasi,” terangnya.

“Maka kami meninta agar kejaksaan negeri karawang agar melakukan penyelidikan dalam hal pembiyaan tersebut,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement