Connect with us

Regional

Ada Pengecualian, Aturan Mudik Bekasi untuk Idul Fitri 2021

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah terus upayakan berbagai aturan untuk mencegah warga mudik Idul Fitri 2021, di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

Seperti kebijakan yang dikeluarkan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Jawa Barat terkait larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Bekasi, dan ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas.

“Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri 1442 Hijriah,” ujar Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, Jumat (30/4/2021).

Rahmat Effendi juga menuturkan, bahwa kebijakan pembatasan perjalanan orang selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 ada pengecualian, bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Mereka di antaranya yang yakni bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, atau kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Menurutnya, para pelaku perjalanan tersebut diwajibkan mengantongi print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

“SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun,” tuturnya, kutip dari Antara.

Sementara ketentuan bagi pegawai instansi, yakni dengan melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II, serta dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik sedangkan pegawai swasta melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, yakni dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

“Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, antigen, GeNose, maupun SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Rahmat Effendi. (*)

Sumber: Antaranews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement