Hiburan
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai dengan Teh Ninih di Pengadilan Agama
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai terhadap sang isteri, Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung.
Kabar ini dikonfirmasi Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
“Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai),” ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu. Meski begitu, Dedi tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
“Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa,” kata Dedi.
Dari pencabutan ini, Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Musthofa memastikan bahwa tidak ada sidang lanjutan. Namun, jika Aa Gym kembali mengajukan talak cerai akan kembali diproses oleh PA Kota Bandung.
“Kalau saya baca di surat gugatan tidak ada alasananya. Iya mudah-mudahan alasan pencabutaannya untuk perbaikan rumah tangga itu harapan kami,” kata Musthofa.
Sebelumnya Aa Gym melayangkan permohonan talak cerai terhadap Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Bahkan, permohonan talak cerai Aa Gym terhadap teh Ninih sudah memasuki proses persidangan. (*)

Pos-pos Terbaru
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner


