Hiburan
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai dengan Teh Ninih di Pengadilan Agama
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai terhadap sang isteri, Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung.
Kabar ini dikonfirmasi Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
“Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai),” ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu. Meski begitu, Dedi tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
“Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa,” kata Dedi.
Dari pencabutan ini, Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Musthofa memastikan bahwa tidak ada sidang lanjutan. Namun, jika Aa Gym kembali mengajukan talak cerai akan kembali diproses oleh PA Kota Bandung.
“Kalau saya baca di surat gugatan tidak ada alasananya. Iya mudah-mudahan alasan pencabutaannya untuk perbaikan rumah tangga itu harapan kami,” kata Musthofa.
Sebelumnya Aa Gym melayangkan permohonan talak cerai terhadap Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Bahkan, permohonan talak cerai Aa Gym terhadap teh Ninih sudah memasuki proses persidangan. (*)


Pos-pos Terbaru
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’
- Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa


