Hiburan
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai dengan Teh Ninih di Pengadilan Agama
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai terhadap sang isteri, Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung.
Kabar ini dikonfirmasi Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
“Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai),” ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu. Meski begitu, Dedi tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
“Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa,” kata Dedi.
Dari pencabutan ini, Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Musthofa memastikan bahwa tidak ada sidang lanjutan. Namun, jika Aa Gym kembali mengajukan talak cerai akan kembali diproses oleh PA Kota Bandung.
“Kalau saya baca di surat gugatan tidak ada alasananya. Iya mudah-mudahan alasan pencabutaannya untuk perbaikan rumah tangga itu harapan kami,” kata Musthofa.
Sebelumnya Aa Gym melayangkan permohonan talak cerai terhadap Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Bahkan, permohonan talak cerai Aa Gym terhadap teh Ninih sudah memasuki proses persidangan. (*)


Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti


