Regional
Buntut Tawuran Antar Pemuda di Rengasdengklok, Korban Akan Somasi Karena Disudutkan
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Diluar dari kesepakatan damai hasil musyawarah mufakat antara Pemuda Karang Taruna bersama Pemuda Pancasila di Kantor Polsek Rengasdengklok pasca insiden tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu, korban tawuran berencana untuk melayangkan somasi atas ketidaksesuaian informasi yang berkembang di ranah publik terkait pemicu insiden tawuran antara dua kelompok pemuda di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Bima Dwi Angkoro, S.H, pada Minggu (11/04) akhir pekan lalu.
Menurutnya, korban insiden tawuran atas nama, Dedi Setiawan, mendatangi kantornya dengan maksud meminta pendampingan untuk melayangkan somasi atas informasi yang tidak sesuai dengan kronologis kejadian tawuran yang terjadi antara dua kelompok masa pemuda di Kecamatan Rengasdengklok, Kamis (09/04) malam sekitar pukul 22.00 WIB di tempat kejadian perkara.
Seperti diketahui, sambung Dia, pasca insiden tawuran antar dua kelompok massa yang telah berhasil didamaikan oleh petuhas kepolisian di Kantor Polsek Rengasdengklok, selaku Kuasa Hukum juga sempat keheranan melihat informasi yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya pun ikut menyaksikan mediasi yang dilakukan petugas kepolisian antara dua kelompok massa pemuda di malam terjadinya tawuran di kantor Polsek Rengasdengklok yang berlangsung dini hari hingga pagi hari. Oleh karena itu, kami akan memberikan pendampingan pada korban yang merasa di sudutkan oleh informasi yang disebarluaskan melalui media sosial, ternyata tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Tujuan korban hanya memimta agar pihak yang dimaksud bisa melakukan klarifikasi atas informasi yang disebarluaskan agar disesuaikan dengan fakta dilapangan, minimal pihak yang dituju oleh klien kami bisa men-takefown berita yang sudah tersebar,” jelasnya.
Bima akan menyerahkan langkah kelanjutan upaya somasi pada kliennya terkait dengan status narasumber yang disoroti telah menjadi titik sumber informasi yang berkembang melalui salah satu lembaga penyiaran sehingga menyebar luas di media sosial.
Alasannya, sambung Dia, kendati pihak narasumber yang berinisial, RBT, dinilai telah memberikan informasi tidak benar sehimgga dianggap telah memenuhi unsur memberikan keterangan palsu, kuasa hukum korban akan tetap menunggu sembari mendampingi keinginan korban atas nama Dedi Setiawa,
“Kita akan layangkan somasi sesuai kehendak dari korban, kami pun meminta agar kelengakapan bukti bukti berupa informasi yang dianggap telah menyudutkan dan tidak benar oleh klien kami sehingga menyebarluas di media sosial. Untuk narasumber yang memberikan informasinya akan kita tunggu langkah dari korban dan pihak keluarga,” jelasnya. (sgt)
You may like

Bupati : CSR Perusahaan Karawang Capai Rp 58 Miliar

Karawang Raih CNN Indonesia Award 2026

Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan

Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan

Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa

Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
Pos-pos Terbaru
- Bupati : CSR Perusahaan Karawang Capai Rp 58 Miliar
- Karawang Raih CNN Indonesia Award 2026
- Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan
- Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan
- Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa







