Regional
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejaksaan Negeri Karawang Akhirnya Tahan TersangkaHJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Published
17 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG — Pada hari Selasa tanggal 08 September 2026, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penahanan terhadap HJ yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang (KC) Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Penahanan ini dilakukan setelah HJ
memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka, guna kepentingan penyidikan Kejari Karawang melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 08 September 2026 sampai
dengan 27 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang.
HJ dalam perkara ini berperan selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024, yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak
Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR.
HJ juga diduga menerima perintah membentuk “Tim Batik” bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR
yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo.
Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Poses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,
dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan informasi ini untuk diketahui masyarakat luas.(red)


You may like

Nindia, Pasien Terduga Korban Malpraktek RS Swasta Minta Keadilan Di Rdp Komisi IV DPRD Karawang

Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas

Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank

ASN Karawang Temukan Fragmen Batu Kuno di Kecamatan Tempuran

Pemkab Karawang Deklarasikan Gerakan ”Karawang AMAN”

Dampak Erupsi Krakatau, Bupati: Sekolah Tetap Tatap Muka
Pos-pos Terbaru
- Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejaksaan Negeri Karawang Akhirnya Tahan TersangkaHJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
- Nindia, Pasien Terduga Korban Malpraktek RS Swasta Minta Keadilan Di Rdp Komisi IV DPRD Karawang
- Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas
- Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank
- ASN Karawang Temukan Fragmen Batu Kuno di Kecamatan Tempuran





