Connect with us

Regional

Polisi Ringkus 7 Anggota Sindikat Curanmor Lampung-Karawang, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat meringkus komplotan sindikat pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di daerah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi.

“Jadi ada 7 tersangka baik yang statusnya pemetik atau pelaku pencurian, joki maupun penadah. Ada AR, JS, ABS, T, AL, D, dan C. Dua pelaku kita ambil tindakan tegas terukur,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (23/2/2024).

Ia mengatakan sindikat curanmor ini diringkus setelah polisi mengantongi lima laporan di beberapa wilayah berbeda di wilayah Karawang dan Cimahi pada periode 18-21 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini beraksi dengan modus mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci T rakitan.

“Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor para korbannya maka pelaku AR dan JS kemudian menyerahkan sepeda motor curiannya kepada para joki yakni ABS, T dan C untuk dijual kepada penadah.

Jules mengungkapkan, para tersangka beraksi dengan sistemis. Mereka telah memiliki tempat penampungan barang hasil curian sebelum akhirnya dijual dengan harga murah.

“Setelah dicuri oleh AR dan JS, kemudian diserahkan kepada joki ABS, C dan T untuk dijual kepada penadah AL dan D. Per unit dijual Rp 4 juta,” ungkapnya.

Para tersangka ini menjual barang curiannya ke wilayah Cilamaya Kabupaten Karawang.

Saat penangkapan, beberapa orang pelaku juga ditembak di kaki. Polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk enam kendaraan hasil curian.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 481 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana.

“Ancamannya, pidana selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (*)