Regional
Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi, Modus dengan Sistem Tempel
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Subang menangkap seorang pemuda berinisial PA (33) warga Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang Karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti empat paket sabu berukuran kecil, dalam kemasan plastik, dan dimasukkan kedalam sedotan berwarna hitam, yang beratnya mencapai 1,54 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
“Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang, melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Lalu pelaku tertangkap tangan, sedang menempelkan paket sabu,” terangnya.
Ia menyebut, modus pelaku dalam menjalankan bisnis tersebut dengan cara menempelkan narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan.
“Jadi begitu, narkoba itu kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang ia tempel,” katanya.
Heri menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kiprah pelaku menjalani aksi kriminalnya tersebut.
“Masih kita mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba, dan dari mana mendapat barang-barang haram tersebut. Kita masih memburu orang-orang yang diduga terlibat,” tutur Heri.
Heri menuturkan, pelaku menerima barang dari seorang pria berinisial J diduga dari daerah Jakarta.
Berdasarkan keterangan, pada Senin (6/11/2023) lalu, pelaku mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, yang disimpan dalam semak-semak dalam bentuk lilitan lakban, dan dimasukkan kedalam pelastik berwarna hitam.
Kemudian setelah mengambil barang haram tesebut, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil.
“Lalu pelaku menempel paket tersebut, di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J itu. Adapun daerah tersebut meliputi 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang,” ungkap Heri.
Selain mengamankan barang bukti berupa 4 peket sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu buah handphone, satu pelastik potongan berwarna hitam, dan satu pak klip bening.
“Saat ini pelaku diperiksa secara intensif di Mapolres Subang. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Heri.(*)

You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD






