Regional
Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) karyawan.
“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil, Selasa (4/4/2023).
Ia juga meminta perusahaan untuk membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa THR merupakan hak pekerja dan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga tidak ada perusahaan swasta yang mencari-cari alasan THR dicicil.
“Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan larangan tidak mencicil THR karyawan sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker.
“Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” ujar Rachmat, Rabu (29/3/203).
Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.
“Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh,” ungkapnya. (*)
Sumber: Antara


You may like

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa

Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner

NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!

Dies Natalis ke-12, Rektor dan Jajaran Unsika Ziarah ke Makam Raden Adipati Singaperbangsa

Satgas PPKPT UNSIKA Bergerak Cepat Usut Dugaan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
Pos-pos Terbaru
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner
- Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK






