Regional
Kejati Jabar Kembalikan Harta Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 13,9 M ke Negara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan harta hasil tindak korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia senilai Rp 13,9 miliar kepada negara.
“Total serah terima barang perampasan perkara tindak pidana korupsi ke PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 13.994.775.657,” kata Kasipidsus Kejati Jabar Riyono, Kamis (29/12/2022).
Putusan Pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT.BDG atas nama Rico Deniza Candra berupa satu bidang tanah dan bangunan 570 M2 dengan nomor sertifikat 5237 senilai Rp. 13.000.000.000 (berdasarkan Harga Perkiraan Pasar) dan Putusan Pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG, atas nama Sonny Marten, S.Sos uang Rp 994.775.657.
Selain itu, sertifikat tanah beserta uang hasil sitaan dari terdakwa ini juga ditampilkan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada negara.
“Eksekusi perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi ini ada enam, pertama terkait pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui perusahaan broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000, kedua pinjaman PT Posfin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung.
“Ketiga pembelian saham atau akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi, keempat pengerjaan, monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian yang merupakan proyek fiktif,” jelasnya.
Perkara, kelima penggunaan uang PT Pos FIN untuk kepentingan pribadi Soeharto Direktur PT Posfin dan keenam pembiayaan PJTKI atau pengerah jasa tenga kerja Indonesia yang fiktif sebesar Rp 500 juta.
“Dari enam modus tindak pidana korupsi, terdapat pemulihan dan penitipan keuangan negara yang terdiri dari uang Rp 994 juta alias Rp 1 miliar kurang Rp 6 juta. Sertifikat rumah dan bangunan dan tanahnya seluas 570 meter persegi yang beralamat di Lebak Bilus Jakarta Selatan nolaimya berdasarkan hitungan tahun 2021 Rp 13 miliar,” terangnya.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi PT Posfin Indonesia sebesar Rp 51 miliar.
“Jadi, dalam kesempatan ini perlu juga saya sampaikan, tanah dan bangunan yang kami serahkan kepada negara ini adalah sertifikat tanah dan bangunan yang luasnya 570 meter persegi. Kalau kita bicara tentang kerugian uang negara dari enam modus operandi tadi, itu seluruhnya Rp 51.559.256.000,” pungkasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber
You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!







