Regional
Staf Ahli Wali Kota Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi Diberhentikan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, berinisial AS diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Status kepegawaian AS dinonaktifkan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengatakan, apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, sesuai dengan Pasal 276 PP No. 11/2017, maka akan diberhentikan sementara.
“Apabila yang bersangkutan ini ditahan, jadi ada tahapan prosesnya, pertama pejabat yang berwenang, (yaitu) pak Sekda menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yaitu, pak Wali Kota. Begitu prosesnya,” kata Asep dilansir Sindonews.com, Jumat (7/10/2022).
Asep Suhendrawan menyatakan, maksud diberhentikan sementara tersebut adalah sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu ke depannya tergantung putusan pengadilan yang menentukan status pegawai tersebut.
Jika dikatakan bersalah oleh pengadilan dengan melakukan kesalahan secara berencana, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau tidak berencana, diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya,” ujar Asep Suhendrawan.
Tersangka AS yang merupakan ASN aktif yang akan memasuki masa pensiun satu tahun lagi, tepatnya pada November 2023. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, AS merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sukabumi ketika terjadi kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Dua kasus menjerat AS terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi itu. Yakni, penghilangan aset dan jaminan bank garansi bodong.
Kasus yang sudah empat tahun timbul tenggelam tersebut, akhirnya kembali mencuat setelah AS dinyatakan tersangka beserta mantan kuasa Direktur PT AKA, IR. Berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Sumber: Sindonews.com
You may like

Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan

Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril

Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa

Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota Yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
Pos-pos Terbaru
- Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
- Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril
- Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa
- Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota Yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan







