Regional
Polisi Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Liar di Tiga Tempat Wisata Alam Sukabumi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar atau pungli di tiga tempat wisata alam (TWA).
Ketiga tempat wisata itu adalah Sukawayana, Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
“Aduan masyarakat langsung di tindaklanjut oleh reskrim bahwa ada pungli di taman wisata alam Sukawayana, tiga tempat TWA, pantai Sukawayana, TWA Katapang Condong, TWA pantai Istiqomah,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022), melansir dari TribunJabar.id.
Dedy mengatakan polisi mendapatkan aduan penarikan karcis di TWA itu tidak sesuai dengan aturan Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan.
Dalam aturan, biaya karcis yang harus dibayar wisatawan ketika masuk TWA itu sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Namun di karcisnya ini tertera Rp 7.500 sampai Rp 15 ribu untuk hari libur, kami masih dalami bahwa apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum,” katanya.
“Yang menarik ini adalah mitra kerja. Jadi bukan orang dari kehutanan (BKSDA) terus menyetorkan ke seseorang yang dari kehutanan. Nanti kami dalami lagi, ini masih lidik awal. Kalau memang nanti terbukti ada tindak pidana pungli dan ada tindak pidana, nanti kami naikin lidik ke sidik,” katanya.
Dedy mengatakan polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 890.500, satu bundel karcis perorangan dengan tarif Rp 7.500, satu bundel karcis KR2 dengan tarif Rp 7.500, dan satu bundel karcis KR4 dengan tarif Rp 15 ribu.
“Siapa tersangka nanti kami ekspos, masyarakat Sukabumi saat ini sudah susah. Ini ada penarikan retribusi yang harus kita tertibkan, jadi masyarakat jangan dibuat susah untuk retribusi enggak jelas seperti ini,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait kesesuaian tiket tersebut.
“Kami akan sesesuaikan antara jumlah tiket yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai tersebut. Karena, pada dasarnya, di sini sesuai dengan tiket, di sinikan bahwa tiket karcis ini peruntukannya penerimaan negara bukan pajak, jadi kita melakukan tahapan-tahapan yang lebih ekstra teliti,” ujarnya.
Ia mengatakan, dugaan pungli itu terjadi sejak awal Desember 2021. “Kalau untuk aktivitas ini semenjak surutnya Covid-19 dimulai awal bulan Desember 2021,” katanya. (*)
Sumber: TribunJabar.id

You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






