Regional
PN Karawang Deportasi 5 WN India Setelah Divonis Bersalah
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Karawang deportasi lima warga India yang memalsukan dokumen keimigrasian. Empat orang mendapat hukuman denda, sedang seorang lagi dihukum 7 bulan penjara.
Kepala Imigrasi Karawang, Winarko mengatakan lima orang warga negara India tersebut sudah menjalani sidang di PN Karawang dan hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah.
“Lima orang warga negara India sudah menjalani sidang dan hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka. Empat orang dihukum denda dan menerima putusan hakim. Sedang yang satunya yaitu CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan menyatakan banding,” kata Winarko, Rabu (8/9/2021).
Winarko mengatakan, karena empat sudah menerima putusan hakim maka perkaranya dinyatakan inkracht dan pihak imigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan DS (38). Sedangkan CSP karena mengajukan banding, pihak imigrasi masih menunggu putusan banding.
“Empat orang akan kita deportasi secepatnya sekarang sedang proses. Selain itu mereka juga sedang kita ajukan larangan masuk Indonesia,” katanya.
Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menangkap lima orang warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian. Pelaku memalsukan dokumen imigrasi karena ingin berangkat ke Jepang melalui Indonesia. Namun aksinya berhasil di ketahui petugas imigrasi karena curiga dengan keberadaan pelaku.
Pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap bermula ketika CSP belum memperpanjang kitap (kartu izin tinggal dan menetap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan empat orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus.
Petugas juga menemukan dokumen keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Lantaran curiga petugas langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu. (*)
You may like

Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall

Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang

Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa

Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
Pos-pos Terbaru
- Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall
- Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang
- Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen







