Regional
Kasus Dugaan Pemotongan Anggaran PKH di Balonggandu, Polisi Bentuk Tim Khusus
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kasus perkara dugaan pemotongan anggaran dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, masih terus didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna menangani kasus perkara dugaan pemotongan anggaran dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga merugikan negara mencapai lebih dari Rp 2 Milyar.
“Kami juga sampai bentuk timsus (tim khusus, red) untuk menangani perkara ini sehingga penyidik di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karawang sendiri, saat ini saya intruksikan untuk fokus melaksanakan proses penyelidikan terkait perkara tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Jum’at (11/06/2021).
Diungkapkan Oliestha, untuk sebuah penanganan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), merupakan perkara yang berbeda dengan perkara pada umumnya.
“Perkara ini tidak mudah, perkara tipikor berbeda dengan perkara umum. Namun untuk kasus tersebut, kini sedang berjalan tuk kami tangani dan kami dalami perkaranya juga oleh penyidik,” ungkapnya.
Seperti diketahui, anggaran PKH di Desa Balonggandu yang mestinya tersalurkan dengan baik dan benar, diduga telah raib sebagian dikarenakan masuk kantong pribadi orang lain yang terjadi pada rentang waktu selama tiga tahun. Yakni terjadi pada tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu.
Pada saat itu, pendamping PKH Desa Balonggandu adalah seseorang berinisial AS yang kini berstatus sebagai Kepala Desa Balonggandu sekaligus terduga pelaku pemotongan anggaran PKH yang diduga mencapai Rp 2Milyar itu.
Dugaan kasus pemotongan bantuan PKH ini juga telah dilaporkan oleh Joko Samudro, warga Desa Balonggandu ke Polres Karawang dan Polda Jabar pada tahun 2020 namun laporannya kepada Polda Jabar telah di SP3-kan dengan alasan sebaiknya kasus tersebut diusut oleh pihak Polres Karawang.
Menanggapi hal itu, Oliestha menerangkan bahwa SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dimana merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.
Meski demikian, kasus tersebut kembali ia dalami guna mengungkap fakta-fakta sesungguhnya.
“Perkara ini pernah dilaporkan di Saber Pungli Polda Jabar dan Saber Pungli Polres Karawang, tapi seluruh perkaranya dihentikan. Ini terjadi dimasa sebelum saya menjabat, dan ini baru saya buka lagi perkaranya,” ujar Oliestha menegaskan. (adv)
You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD







