Connect with us

Regional

6 Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Polres Sukabumi menetapkan enam penambang liar menjadi tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan dan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, lokasi para tersangka beroperasi adalah lokasi yang sama dimana dua orang penambang tewas tertimbun.

Ia menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut. Kemudian, penyidik setelah melakukan gelar perkara, menetapkan enam menjadi tersangka.

Para pelaku yang diamankan masing-masing inisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

“Satreskrim Polres Sukabumi tetapkan 6 dari 11 orang yang telah diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Sabtu (3/6/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

“Diamankan 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan,” beber Maruly.

Maruly mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S,” bebernya.

Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

Para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement