Regional
52 Perusahaan di Karawang Ikuti Deklarasi Pencegahan Covid-19
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Cluster industri yang kini menjadi cluster penyebaran Covid-19 di Karawang menjadi perhatian khusus dari tim Satgas Covid Kabupaten Karawang.
Guna memutus penyebaran virus corona di lingkungan industri perlu adanya kesadaran dari pihak pimpinan perusahaan untuk bisa turut serta menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Guna mewujudkan hal tersebut sebanyak 52 perusahaan menghadiri kegiatan sosialissi sekaligus deklarasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang digelar di Akhsaya Hotel, Kamis (1/10/2020) pagi.
Dalam sambutannya, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Ir. Yerry Yanuar secara tegas meminta setiap perusahaan membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan wabah korona di tempat kerja.
SOP tersebut harus berpedoman pada panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi yang diterbitkan Kemenkes.
“Satu hal panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja. Setiap tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini diikuti oleh 52 perusahaan dari 7 kawasan industri di Karawang.
Dijelaskannya, berdasarkan data dan fakta di lapangan selama pandemi covid-19 berlangsung di kawasan industri, 80 persen perusahaan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19, sehingga tidak heran jika klaster industri menjadi bom waktu pada kasus penambahan pasien yang terkonfirmasi positif di Karawang.
Menurutnya, perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona antarkaryawan. Setiap perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.
Selain itu, perusahaan juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Pjs Bupati meminta perusahaan rutin melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat kerja.
“Paling tidak di perkantoran, misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini,” katanya.
Selanjutnya, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus korona kepada karyawan. Yerry mengatakan edukasi adalah hal yang penting, karena banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan korona. Perusahaan dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.
“Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait karena seringkali kita sering kali menemukan para pekerja kurang paham,” ujarnya. (one)

You may like

Kapolres Karawang Tekankan Kepatuhan Aturan KUHAP–KUHP Baru

Spirit Baru Pesantren, Pengurus FPP Karawang Resmi 2026 di Kukuhkan

UNSIKA Karawang Luluskan 594 Wisudawan, Rektor Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial

Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah

Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba Saat Razia Ops Keselamatan Lodaya, Sabu Puluhan Gram Berhasil Diamankan

Bawaslu Karawang Kunjungi MPC Pemuda Pancasila, Perkuat Pengawasan Partisipatif
Pos-pos Terbaru
- Kapolres Karawang Tekankan Kepatuhan Aturan KUHAP–KUHP Baru
- Spirit Baru Pesantren, Pengurus FPP Karawang Resmi 2026 di Kukuhkan
- UNSIKA Karawang Luluskan 594 Wisudawan, Rektor Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
- Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah
- Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba Saat Razia Ops Keselamatan Lodaya, Sabu Puluhan Gram Berhasil Diamankan







