Connect with us

Regional

52 Perusahaan di Karawang Ikuti Deklarasi Pencegahan Covid-19

Published

on

KARAWANG – Cluster industri yang kini menjadi cluster penyebaran Covid-19 di Karawang menjadi perhatian khusus dari tim Satgas Covid Kabupaten Karawang.

Guna memutus penyebaran virus corona di lingkungan industri perlu adanya kesadaran dari pihak pimpinan perusahaan untuk bisa turut serta menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Guna mewujudkan hal tersebut sebanyak 52 perusahaan menghadiri kegiatan sosialissi sekaligus deklarasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang digelar di Akhsaya Hotel, Kamis (1/10/2020) pagi.

Dalam sambutannya, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Ir. Yerry Yanuar secara tegas meminta setiap perusahaan membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan wabah korona di tempat kerja.

SOP tersebut harus berpedoman pada panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi yang diterbitkan Kemenkes.

“Satu hal panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja. Setiap tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini diikuti oleh 52 perusahaan dari 7 kawasan industri di Karawang.

Dijelaskannya, berdasarkan data dan fakta di lapangan selama pandemi covid-19 berlangsung di kawasan industri, 80 persen perusahaan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19, sehingga tidak heran jika klaster industri menjadi bom waktu pada kasus penambahan pasien yang terkonfirmasi positif di Karawang.

Menurutnya, perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona antarkaryawan. Setiap perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.

Selain itu, perusahaan juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Pjs Bupati meminta perusahaan rutin melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat kerja.

“Paling tidak di perkantoran, misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini,” katanya.

Selanjutnya, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus korona kepada karyawan. Yerry mengatakan edukasi adalah hal yang penting, karena banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan korona. Perusahaan dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.

“Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait karena seringkali kita sering kali menemukan para pekerja kurang paham,” ujarnya. (one)