Connect with us

Regional

5 Anggota Geng Motor yang Keroyok Remaja Pakai Stik Baseball di Banjar Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Lima anggota geng motor mengeroyok korbannya pakai stik baseball di Kota Banjar ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dipatiukur Lingkungan Banjar Kolot RT 02/12, Kelurahan, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada Minggu (18/6/2023) dini hari. Akibat pengeroyokan tersebut, korban SA (15) menderita luka parah.

“Akibatnya korban mengalami retak di kepala, sementara para pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan berinisial DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) semuanya warga banjar dan berstatus pelajar.

Ia menyatakan, kronologi kejadian pengeroyokan ini bermula saat korban SA dan 2 temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok.

Saat tiba di lokasi kejadian, para pelaku ini melintas. Saat melihat korban, para pelaku memutar balik, menghampiri korban.

Kelima pelaku mendorong korban dan temannya hingga terjatuh. Lalu para pelaku pengeroyok korban SA. Sedangkan teman-teman korban lari nenyelamatkan diri.

“Merasa tidak senang para pelaku yang berjumlah lima orang lalu menyerang korban dan temannya menggunakan tongkat baseball. Setelah korban tak berdaya, para pelaku kabur,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 2 unit motor, satu stik baseball, 1 batang besi, dan 1 barnekel atau keling.

Bahkan salah satu dari kelima pelaku ternyata pernah ditangkap oleh polisi akibat aksi ugal-ugalan pada awal bulan april lalu. Ketika itu polisi melakukan pemanggilan orang tua dan pihak sekolah dari para pelaku serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP pidana, Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana, Pasal 55 dan 56 KUHP pidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement