Regional
5 Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Lima orang anggota geng motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jawa Barat, setelah sebelumnya melakukan penyerangan dan pembacokan terhadap seorang pemuda atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) hungga tewas bersimbah darah.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Gang Arsyad, Kota Cimahi, pada Minggu (5/2/2023).
Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono mengatakan para pelaku pembacokan yang berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17), sementara seorang tersangka AAS (17) dalam pengejaran polisi alias buron.
Ia mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi persembunyian mereka di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.
“Satreskrim Polres Cimahi bersama tim mengidentifikasi pelaku di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu,” ungkap Aldi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
Tersangka MFPU ditembak polisi lantaran mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Terhadap tersangka MFPU kami lakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melarikan diri,” sebut Aldi.
Aldi mengatakan, sebelum beraksi, para tersangka ini terlebih dahulu pesta minuman keras (miras). Setelah itu, mereka melakukan aksi sweeping di kawasan Kebon Kopi. Rupanya, mereka pun memilih target secara acak. Korban tak memiliki urusan apapun dengan para pelaku, bahkan tak saling kenal.
“Nahas korban berinisial MR yang pulang kerja menjadi korban kebrutalan para anggota geng motor tersebut. Korban dianiaya dan ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian,” kata Aldi.
Dari lima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, tongkat bisbol, senjata tajam, dan 4 unit sepeda motor. Para pelaku merupakan anggota geng motor ternama di Bandung Raya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima anggota geng motor ini dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar

Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat

Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA

Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan

Cerita Mahasiswa Internasional UNSIKA: Memperluas Pengalaman Akademik dan Budaya di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat







