Regional
5 Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Lima orang anggota geng motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jawa Barat, setelah sebelumnya melakukan penyerangan dan pembacokan terhadap seorang pemuda atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) hungga tewas bersimbah darah.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Gang Arsyad, Kota Cimahi, pada Minggu (5/2/2023).
Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono mengatakan para pelaku pembacokan yang berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17), sementara seorang tersangka AAS (17) dalam pengejaran polisi alias buron.
Ia mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi persembunyian mereka di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.
“Satreskrim Polres Cimahi bersama tim mengidentifikasi pelaku di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu,” ungkap Aldi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
Tersangka MFPU ditembak polisi lantaran mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Terhadap tersangka MFPU kami lakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melarikan diri,” sebut Aldi.
Aldi mengatakan, sebelum beraksi, para tersangka ini terlebih dahulu pesta minuman keras (miras). Setelah itu, mereka melakukan aksi sweeping di kawasan Kebon Kopi. Rupanya, mereka pun memilih target secara acak. Korban tak memiliki urusan apapun dengan para pelaku, bahkan tak saling kenal.
“Nahas korban berinisial MR yang pulang kerja menjadi korban kebrutalan para anggota geng motor tersebut. Korban dianiaya dan ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian,” kata Aldi.
Dari lima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, tongkat bisbol, senjata tajam, dan 4 unit sepeda motor. Para pelaku merupakan anggota geng motor ternama di Bandung Raya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima anggota geng motor ini dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
Pos-pos Terbaru
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional







