Connect with us

Regional

47 Ribu Penerima BPNT Tak Bisa Cairkan Sembako, PMII Karawang: Dinsos Gagal!

Published

on

KARAWANG – PMII Karawang kembali melakukan audiensi pada hari Kamis (9/9) bersama DPRD Komisi IV dan Dinas Sosial Kabupaten Karawang terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program dengan bantuan sembako yang sudah di migrasi dari BNI ke BTN tersebut dianggapasih banyak menyisakan persoalan.

“Kami PMII karawang menyanyangkan ketidakmampuan Dinas sosial dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana bantuan sosial bagi rakyat karawang dalam hal ini adalah BPNT, mengapa demikian, karena dinas sosial tidak mampu menginventarisir data penerima jaminan sosial tersebut sehingga berimplikasi jaminan sosial tersebut tidak tepat sasaran,” ujar Fahri Selaku Biro Kajian Strategis dan Kebijakan PMII Karawang.

Dalam perjalananya program BPNT ini justru banyak ditemukan kecacatan hukum pada perangkat pelaksana program ini dan ini pula sebutnya, yang menjadi biang banyaknya pelangagaran yang terjadi dilapangan yang dilakukan oleh perangkat kerja program BPNT ini.

“Banyak sekali masalah dalam pelaksanaan program ini, mulai dari perangkat kerja program BPNT ini yang double job, masa tugas yang sudah habis sesuai yang tertera dalam permensos Nomor 28 tahun 2018, akan tetapi seakan-akan dinsos membela TKSK yang sudah jelas melanggar aturan ini, ada apa? jangan-jangan ada main mata antara TKSK dan Dinsos dalam program ini,” kata Fahri menduga.

Kemudian, sebutnya, bukan saja pelanggaran regulasi yang jelas, ditambah hanya ada 4 agen atau suplier untuk menyuplai e-waroeng yang ada di kabupaten karawang yang memiliki izin resmi. Sehingga, memungkinkan adanya monopoli dalam pelaksanaan BPNT ini.

“Ini juga jadi masalah, dalam aturan permensos seharusnya dalam satu e-Waroeng ini minimal 2 Agen/Suplier loh, tapi kenapa baru ada 4 Agen/Suplier untuk menyuplai seluruh e-Waroeng yang ada di Karawang? apa mungkin adanya monopoli?,” sambungnya.

Tak hanya disitu, minimnya transparansi data penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga sangat disayangkan, karena bertentangan dengan undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Sampai saat ini data penerima KPM ini tidak dapat di publikasikan, sangat di sayangkan sekali padahal undang-undangnya sudah jelas diatur,” lanjutnya lagi.

Menurutnya, program ini telah berjalan cukup lama seharusnya dinsos mampu memperbaiki dan menindak langsung setiap persoalan yang ada di lapangan sehingga cita-cita dalam memberikan dan memastikan kesejahteraan sosial dimasa pandemi ini dapat terwujud dengan baik.

Dan harus diketahui, masyarakat juga ada sekitar 47.000an data penerima BPNT ini yang seharusnya dapat di terima akan tetapi ini tidak dapat di cairkan.

Maka, sambungnya, dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi IV DPRD Karawang.

“Kami PMII tidak merasa puas atas jawaban dari dinas sosial, karena kami menilai dinsos dalam membaca celah penyelewengan dalam program ini. Dengan tegas pada kesempatan kali ini PMII karawang akan membawa persoalan ini kepada aparat penegakan hukum dalam waktu dekat, yaitu ke kejaksaan negeri karawang agar menjadi atensi dan dapat ditindak lanjuti dengan serius temuan-temuan penyelewengan dilapangan, ” Tandasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement