Regional
4.791 Pendaftar PPDB di Jabar Didiskualifikasi Karena Dinilai Curang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sebanyak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Jawa Barat didiskualifikasi karena diduga melakukan kecurangan dengan memalsukan data dalam proses pendaftaran.
“4.791 yang mendaftar dengan cara-cara ilegal seperti KK (Kartu Keluarga), domisili yang disiasati, sudah kita batalkan,” kata Gubenur Jabar Ridwan Kamil, pada Senin (17/7/2023).
Ridwan Kamil menambahkan, langkah pembatalan itu dilakukan oleh Pemprov Jabar sebagai sebagai bentuk sanksi tegas. Proses seleksi yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, dengan sanksi yang dikenakan, PPDB yang dilakukan di Jabar telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pendaftaran PPDB 2023.
“Ini terstruktur, ada tim pengaduan, dan kita sudah membatalkan,” kata dia.
Ia mengatakan, pembatalan pendaftaran peserta PPDB yang dinilai melakukan kecurangan dilakukan guna membuat jera calon peserta didik maupun orang tua calon peserta didik yang mencoba menggunakan cara ilegal untuk masuk ke sekolah negeri pilihan.
Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi ke depannya terkait pelaksanaan PPDB. Evaluasi dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah di tingkat pusat.
“Nanti bersama pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi,” ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat berupaya memastikan kegiatan MPLS tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dilakukan sesuai dengan peraturan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa penolakan pendaftar PPDB antara lain dilakukan karena masalah data dalam dokumen kependudukan, nilai rapor, maupun bukti prestasi.
“Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 (pendaftar) untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin,” kata Wahyu.
Ia mengatakan, pendaftar PPDB yang ditolak, bisa masuk ke sekolah yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


You may like

Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
Pos-pos Terbaru
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi






