Connect with us

Regional

31 Ribu Non-ASN di Jabar Dapat Honor Tambahan Sebesar Satu Kali Gaji Pengganti THR

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi pegawai honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Tambahan honorarium bagi pegawai honorer yang diberikan sebesar satu kali gaji.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, diterbitkannya kebijakan pemberian honorarium tambahan untuk pegawai honorer tersebut seiring adanya aturan PP Nomor 66 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” tutur dia dalam siaran pers dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu (12/5/2021).

Pemberian tambahan honorarium tersebut sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak bisa diberikan untuk pegawai honorer karena terbentur aturan.

Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarka kebijakan soal tambahan honorarium.

Kebijakan tambahan honorarium tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Ridwan Kamil mengklaim bahwa tambahan honorarium yang diberikan bagi pegawai honorer tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada.

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” kata dia.

Pemberian tambahan honorarium untuk pegawai honorer tersebut tambah dia, diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bagi 31.000 pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Untuk diketahui, sebelumnya pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kecewa karena tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri 2021.

Hal ini diketahui karena terbentur adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Dimana dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya (2020) pegawai honorer mendapatkan THR sama seperti ASN. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement