Connect with us

Regional

22 Kepala Sekolah SMA di Karawang Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan

Published

on

KARAWANG – Guna mencegah kasus korupsi serupa di dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menggelar sosialisasi Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang kepada 22 SMA di Karawang.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka salah satu mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Barat dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah.

“Untuk diketahui bila sebanyak 22 SMA di Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik T.A 2020 dengan besaran yang berbeda-beda,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rohayatie yang didampingi  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Extrada,  Kamis (17/9/2020).

Kegiatan yang dilakukan di Aula SMA Negeri 5 Kabupaten Karawang tersebut, Rohayatie menjelaskan terkait tahapan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan terdiri dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pelaporan.

Ia menekankan  betapa pentingnya aspek perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan yang melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik seperti konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pemeriksaan pekerjaan.

“Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK tersebut sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” katanya.

Ditambahkan juga, bila Kejaksaan Negeri Karawang juga memiliki beberapa program yang dapat bermanfaat untuk upaya pencegahan perbuatan  tindak pidana dimasyarakat, antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan penyuluhan hukum lain.

“Kami sangat terbuka. Silahkan saja jika kepala sekola ingin melakukan konsultasi hukum atau penerangan hukum,” pungkasnya.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement