Connect with us

Regional

2 Pelaku Perdagangan Orang di Subang Ditangkap Polisi, Modus Imingi Korban dengan Gaji Tinggi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Subang menangkap 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi.

Kedua pelaku yakni TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi,” Kapolres Subang AKBP Sumarni, Sabtu (10/6/2023).

Sumarni mengatakan, korban dalam kasus ini berinisial HR (44), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan mendapat gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan di Arab Saudi. Namun, selama 6 bulan korban terkatung-katung di Arab Saudi tanpa dipekerjakan.

“Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee(bonus) Rp 10.000.000. Tetapi korban sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji,” katanya.

Selain mengamankan 2 tersangka, Satreskrim Polres Subang juga mengamankan barang bukti satu buah paspor atas nama korban, kemudian satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman maximal 10 tahun penjara

“Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp 15 miliar,” ucapnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement