Regional
2 Muncikari dan Gadun di Pangandaran Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Banjar berhasil membekuk dua orang muncikari dan satu orang gadun atau pengguna dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Ketiga tersangka yakni KM (51) warga Kota Banjar, AT (19) warga Kabupaten Ciamis, dan MH (56) warga Kota Banjar.
Ketiganya ditangkap di sebuah kost kosan di lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat pada Selasa (6/6/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kost kosan. Dari kejadian ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AT berperan sebagai orang yang menawarkan, MH sebagai pengguna, dan KM berperan memfasilitasi tempat sekaligus pemilik kost kosan,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, Rabu (14/6/2023).
Pihaknya mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini korbannya merupakan dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur yakni berusia 16 dan 17 tahun.
“Dari ketiga tersangka ini, kami mengamankan lima buah handphone berbagai merk serta uang tunai senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.
Modus dari para tersangka ini adalah mencari korban yang usianya masih relatif muda. Kemudian, ditawarkan melalui aplikasi khusus kepada para pria hidung belang.
“Terkait dengan korban, keduanya merupakan anak putus sekolah, yang pertama hanya sampai kelas 2 MTS dan satu orang lagi merupakan lulusan SMP,” kata Bayu.
Ia mengatakan dari hasil interogasi, kedua korban mengaku mendapatkan 250 ribu rupiah untuk sekali kencan.
“Ya, tarif untuk sekali kencan di Tarif 250 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah diberikan kepada pemilik kost kosan,” ujarnya.
Ketiga tersangka, kini mendekam di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka, dikenai pasal 2 Ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 12 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 81 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 88 Jo Pasal 76I UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 297 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG

Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli

PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
Pos-pos Terbaru
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
- LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang







