Regional
2 Karyawan Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Sakit Karena Diancam Potong Gaji
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menangkap HK (21) dan MA (14), karyawan warung ayam goreng di Bekasi yang tega membunuh bosnya sendiri berinisial MIM (29). Kedua tersangka membunuh MIM karena kesal atas ucapan bosnya tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, mereka membunuh MIM karena sakit hati dengan ucapan korban. Atas dasar tersebut dua pelaku itu merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Karena dalam jangka waktu 5 hari tersebut, pada tiga hari pertama dia sampaikan bahwa memang ada sakit hati akibat perkataan dari korban,” ujar Eko, Sabtu (18/2/2023).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa perkataan yang membuat pelaku sakit hati berkait permasalahan kinerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kerap dikomentari dan disebut tidak bekerja sesuai harapan, sehingga gajinya akan dipotong.
“Gajinya sebulan itu akan dikasih Rp 1,25 juta. Tapi pas lihat kerjanya mungkin enggak bagus, korban menyampaikan ‘yasudah kalau begini kerjamu, nanti kamu saya gaji saja Rp 1 juta” kata Eko.
Aksi pembunuhan tersebut bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat korban.
HK kemudian mengajak MA yang masih di bawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).
Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur. Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali,” katanya.
Saat itu korban berteriak dan mencoba melawan. HK pun lantas memanggil tersangka MA untuk membantu mengeksekusi korban. MA kemudian memukul badan korban dengan tabung gas sebanyak tiga kali.
“Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia,” kata Eko.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sedangkan kan A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Selain itu, pelaku juga menculik anak korban berinisial A yang berumur 1 tahun 5 bulan. Pelaku berencana membawa anak korban ke Yogyakarta menggunakan bus.
Kedua pelaku berhasil diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi.
Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos. Sedangkan anak korban ditemukan di sebuah pos ronda dengan keadaan selamat.
“150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong,” tuturnya.
HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat pasal 340 juncto pasal 365 dan pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan

BRI Bekasi HI Salurkan Dana PIP

5000 Paket Sembako Program TJSL Disalurkan BRI BO Tambun
Pos-pos Terbaru
- Kapolres Karawang Hadiri Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri
- Usai Panen 28 Ton, Polres Karawang Siapkan 27 Hektare Kebun Jagung Baru
- Polres Karawang tanam jagung di lahan sekitar 2,7 hektare
- Dukung Program Presiden, Kapolres Karawang Panen Raya Jagung Bareng Petani
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Panen raya Jagung Secara Serentak







