Connect with us

Regional

16 Anggota Geng Motor di Kota Sukabumi Diringkus Petugas Gabungan, Sita Sejumlah Senjata Tajam

Published

on

INFOKA.ID – Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota menangkap belasan remaja dari dua kelompok geng motor yang berbeda.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam (sajam) dari beberapa remaja tersebut.

“Kami menangkap 16 anggota geng motor berasal dari dua geng berbeda yakni GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Minggu (16/7/2023).

Menurut Ari, lima anggota geng motor GBR ditangkap di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sedangkan 11anggita geng motor XTC ditangkap saat nongkrong di salah satu sekolah di Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Minggu dini hari.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap ke-16 anggota geng motor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di lingkungan masyarakat

Dari tangan anggota geng motor tersebut, pihaknya menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menerangkan, sebanyak 7 orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok.

Sementara untuk kesembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.

“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 di antaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Sedangkan 4 orang lainnya, ujar Yanto, merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.

Ketujuh pemuda tersebut dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (*)