Connect with us

Regional

13 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Subang

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subang, menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

“Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan ratusan gram ganja dan sabu dari belasan tersangka,”ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di sejumlah kecamatan dalam waktu dua bulan terakhir.

“Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Subang, seperti di Pusakajaya, Pusakanagara, Pamanukan, Ciasem, Cikaum dan Pabuaran. Tapi ada juga yang dari Pagaden, Subang Kota dan Cibogo,” katanya.

Ia merinci untuk pengedar sabu-sabu ada 10 tersangka, 3 tersangka dari kasus ganja, dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Subang.

Adapun para tersangka tersebut, masing-masing berinisial AR, AS (alias Kanyil), NP (alias Burcat), AP (alias Pepey, seorang Narapidana), AH (alias Iyong), YA, MN (alias Ibo), RH (alias Apiw), ER, ZA, KM.

“Mereka ditangkap dari Januari hingga Februari 2023,” ucap Sumarni.

Sumarni mengatakan, dari 13 tersangka tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.

Adapun modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan modus lama.

“Modusnya sama seperti yang sudah-sudah, yakni COD, ditempel di suatu tempat, transfer, tatap muka, dan menggunakan Google map,” jelasnya

Kepada para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.

Sedangkan untuk para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement