Regional
13 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Subang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subang, menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan ratusan gram ganja dan sabu dari belasan tersangka,”ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di sejumlah kecamatan dalam waktu dua bulan terakhir.
“Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Subang, seperti di Pusakajaya, Pusakanagara, Pamanukan, Ciasem, Cikaum dan Pabuaran. Tapi ada juga yang dari Pagaden, Subang Kota dan Cibogo,” katanya.
Ia merinci untuk pengedar sabu-sabu ada 10 tersangka, 3 tersangka dari kasus ganja, dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Subang.
Adapun para tersangka tersebut, masing-masing berinisial AR, AS (alias Kanyil), NP (alias Burcat), AP (alias Pepey, seorang Narapidana), AH (alias Iyong), YA, MN (alias Ibo), RH (alias Apiw), ER, ZA, KM.
“Mereka ditangkap dari Januari hingga Februari 2023,” ucap Sumarni.
Sumarni mengatakan, dari 13 tersangka tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.
Adapun modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan modus lama.
“Modusnya sama seperti yang sudah-sudah, yakni COD, ditempel di suatu tempat, transfer, tatap muka, dan menggunakan Google map,” jelasnya
Kepada para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.
Sedangkan untuk para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)


You may like

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






