Regional
Waspada Jual Beli Tanah Kavling, BPN Karawang Peringatkan Warga
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah kavling. Hal ini menyusul maraknya praktik jual beli tanah yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang kerap merugikan pembeli.
Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., menjelaskan bahwa ada batasan jelas bagi perorangan dalam menjual tanah kavling. Jika seseorang menjual lebih dari lima bidang tanah, maka aktivitas tersebut sudah masuk kategori pengembang dan wajib berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
“Namun di lapangan, masih banyak yang melanggar. Pemilik tanah menjual puluhan kavling tanpa berbadan hukum, dan pembeli hanya diberi Akta Jual Beli (AJB), padahal seharusnya disertai terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Uunk dalam wawancara bersama Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo, Rabu (15/10/2025).
Uunk juga menegaskan, bahwa setiap pengembang yang menjual kavling tanah wajib memiliki site plan yang disahkan oleh Pemerintah Daerah. Site plan ini mencakup jumlah dan luas kavling, serta alokasi untuk fasilitas umum seperti jalan, taman dan ruang terbuka.
“Banyak kasus warga sudah beli rumah, tapi akhirnya terjebak karena tidak punya akses jalan. Lahan jalan ternyata masih milik pribadi yang kemudian ditutup. Ini yang mau kita hindari,” tegasnya.
Menurut Uunk, masyarakat juga harus waspada terhadap oknum penjual yang mengaku sebagai pengembang, namun tidak memiliki legalitas usaha yang sah. Banyak diantara mereka hanya meminta uang muka tanpa ada kejelasan soal pelunasan atau legalitas tanahnya.
“Kalau masyarakat sudah kasih uang muka, pastikan ada perjanjian tertulis yang mencantumkan batas waktu pelunasan. Kalau tidak ada, bisa-bisa uangnya hangus dan tanah pun tidak jelas statusnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Uunk juga mengajak media untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami aspek hukum dalam jual beli tanah.
“Media punya peran penting untuk menyampaikan informasi ini. Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya, jangan sampai jadi korban janji manis penjual ilegal,” pungkasnya.
Berikut Tips Aman Membeli Tanah Kavling:
- Pastikan penjual tidak menjual lebih dari 5 bidang tanah jika bukan berbadan hukum.
- Mintalah site plan yang telah disahkan pemerintah.
- Cek apakah tanah memiliki SHM, bukan hanya AJB.
- Buat perjanjian tertulis yang mencantumkan batas waktu pelunasan.
- Jangan tergiur harga murah tanpa legalitas yang jelas.
Jangan asal beli! Kenali legalitas tanah sebelum jadi korban. Laporkan praktik jual beli tanah ilegal ke ATR/BPN Karawang untuk tindakan lebih lanjut. (rls/cho)


You may like

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
Pos-pos Terbaru
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama






