Connect with us

Regional

Vonis Ringan Kasus Korupsi Petrogas Dianggap Belum Tuntas, Askun Pertanyakan 101 Miliar

Published

on

KARAWANG – Kasus korupsi di tubuh BUMD PD Petrogas Persada Karawang kembali menjadi sorotan publik menyusul vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR).

Meski majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang mengajukan upaya banding.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU.

“Upaya banding merupakan hak penuntut umum. Saya menghargai langkah yang diambil Kejaksaan,” kata Asep Agustian di Karawang, Selasa (23/12/2025).

Namun demikian, Asep Agustian yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir) kembali menyoroti penyitaan dana dividen PD Petrogas senilai Rp101 miliar yang sebelumnya diumumkan ke publik oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada Juni 2025 lalu.

Menurut dia, sejak awal terdapat pertanyaan mengenai besaran kerugian negara yang sesungguhnya dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa dana Rp101 miliar yang disita berasal dari dividen atau kas perusahaan yang tersimpan di perbankan.

“Aspek yang sejak awal dipertanyakan adalah aliran dana Rp7,1 miliar yang disebut-sebut dinikmati terdakwa. Kemana dana itu mengalir dan dalam bentuk apa, menurut saya belum tergambarkan secara jelas dalam proses hukum,” ungkapnya.

Askun menegaskan, bahwa dana dividen yang disita tersebut, berdasarkan pemahamannya, bukan merupakan kerugian negara secara langsung. Ia menilai penyitaan tersebut berdampak terhadap operasional PD Petrogas karena dana tersebut belum dapat dimanfaatkan selama proses hukum berjalan.

“Karena perkara belum inkrah, dana itu belum bisa digunakan. Kondisi ini, menurut saya, turut memengaruhi kinerja perusahaan, termasuk proses pemilihan direksi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dana yang disita tersebut, karena selama persidangan, kata dia, tidak ditampilkan secara fisik dan hanya disebutkan dalam bentuk nilai.

Selain itu, Askun menyampaikan pandangannya terkait vonis pidana dan kewajiban pembayaran uang pengganti. Ia menilai masih terdapat ruang untuk pendalaman terkait tanggungjawab pengembalian kerugian negara.

“Jika pada akhirnya terdakwa tidak memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar uang pengganti, maka negara berpotensi tidak mendapatkan pemulihan kerugian secara optimal. Ini yang sejak awal menjadi kekhawatiran,” terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa perkara tersebut hanya menetapkan satu orang terdakwa. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, meskipun penilaian akhir tetap berada pada kewenangan Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menyatakan, bahwa JPU resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

“JPU mengajukan banding karena putusan dua tahun penjara dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding. Kami akan menunggu dan menghormati putusan yang akan diambil,” jelasnya.

Dijelaskan Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan berlangsung sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement