Connect with us

Regional

Tindaklanjuti Surat Edaran Tentang Tunda Cuti Akhir Tahun, BKPSDM Karawang Lakukan Sidak

Published

on

KARAWANG – Menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Karawang Nomor 800/7712/BKPSDM. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pegawai negeri sipil (PNS) pengelola keuangan yang cuti di akhir tahun 2022.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, dalam surat edaran tersebut disebutkan para kepala perangkat daerah yang diberi tugas sebagai pengguna anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Juga pegawai yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP), atau pegawai lain terkait pengelola keuangan agar menunda cuti tahunan selama Desember 2022.

Namun demikian, meskipun ada edaran untuk tunda cuti pada akhir tahun 2022, hal itu tidak menghapus hak cuti tahunan dan bisa digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dari lima dinas alhamdulillah tidak satupun kami temukan yang melaksanakan cuti. Yang bolos juga tidak ada. Kalau sakit ada di Disparbud, tapi disertai dengan keterangan sakit dari dokter,” kata Gerry, Senin (26/12/2022) kemarin.

Gerry menyebut ASN yang kedapatan cuti atau bolos dapat dikenakan sanksi sedang. Mulai dari teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, hingga penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Itu sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Gerry.

Hingga libur Nataru berakhir, Gerry mnegimbau ASN tak megambil cuti atau bepergian ke luar kota. Apalagi pandemi Covid-19 masih ada.

“ASN (pengelola keuangan) tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu,” ujar Gerry. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement