Connect with us

Regional

Terlibat Narkoba, Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Published

on

INFOKA.ID – Polda Jabar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Kedua polisi itu, yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang dan Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jabar yang dilaksanakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana, dan Kompol R Bimo Moerdana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberian sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi.

Dengan begitu, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.

Ibrahim mengungkapkan pemecatan anggota polisi yang melanggar juga sebagai upaya menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi. Sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” ungkap Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

Kedua polisi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika.

“Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menegaskan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

“Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri,” ucap Suntana. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement