Regional
Terkesan Ditutupi, Pengerjaan Proyek Rutilahu di Kutawaluya Karawang Tanpa Dipasang Plang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pengerjaan proyek rumah tidak layak huni (rutilahu) tidak ada plang papan nama CV terjadi di Desa Sampalan Dusun Krajan 1 RT 05 RW 01 Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Salah satu pekerja bangunan yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi papan proyek tidak terlalu banyak berkomentar.
“Papan proyek nanti dipasangnya kalau sudah bangunan selesai pak,” katanya, Senin (18/12/2023).
Sementara, penerima manfaat Halimah, mengatakan, kalau pekerjaan pernah dua hari gak ada yang kerja. Tapi sekarang sudah mulai kerja lagi pekerja dari pemborong.
“Kalau ditanya masalah bahan material seperti kayu dan pasir saya tidak ngerti. Tahunya kalau ada kopi yang ngasih dari tetangga saya kasih yang lagi kerja,” ucapnya. (ded)

You may like

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa

Menikmati Sisi Tenang Karawang Melalui Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Delonix Hotel Karawang

Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim

Tak Cukup Perbaikan Teknis, Komnas PA Jabar Desak Investigasi Dugaan Pengubahan Password SPMB
Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti







