Regional
Supir Elf Maut yang Tewaskan 7 Orang di Purwasari Alami Microsleep Driving
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang mengungkapkan hasil olah TKP kecelakaan maut mobil elf bernopol T 7556 DB yang terjadi di Jalan Purwasari-Pantura menyatakan sopir elf mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan berdasarkan hasil olah TKP, mobil melaju dengan kecepatan 93 KM/jam.
“Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 KM/Jam kecepatannya,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (23/5/2022).
Meski begitu, pihaknya belum bisa menjadikan GPS tersebut sebagai alat bukti. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan sebelum terjadinya kecelakaan dari Korlantas Polda Jabar.
“Alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena belum diuji keakuratannya,” jelasnya.
Sementara untuk kondisi kendaraan, ia mengungkapkan Elf bernopol T 7556 DB masih sangat laik setelah dilakukan ramp check.
“Mobil elf itu sangat layak digunakan,” katanya.
Atas tragedi kecelakaan maut tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi untuk mengetahui penyebab mobil elf Oleng.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli ATPM, intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian supir,” ucapnya.
Menurutnya, hasil dari Olah TKP dan berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
“Sehari sebelumnya sopir tidak istirahat, rutin melakukan kegiatan yang padat seperti menjemput karyawan dan membantu mekanik memperbaiki mobil,” tuturnya.
Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan, Sopir Elf Deni Budiman (41) dijerat pasal 310 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (adv)

You may like

Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi

Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol

Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku








gralion torile
30 Agustus 2022 at 15:09
Hello, i feel that i saw you visited my site so i got here to “go back the desire”.I am attempting to find things to enhance my site!I suppose its good enough to make use of some of your ideas!!