Connect with us

Regional

Sopir Truk Maut Kecelakaan Anggadita Ditetapkan Tersangka

Published

on

KARAWANG – Sopir truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Klari, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, HS (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang,” kata Kanit Lakalantas Polres Karawang, Iptu Hardian kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (31/13/2021).

Hardian menjelaskan HS dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 Juta,” terang dia.

Terkait rem blong yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, Hardian menyebut pihaknya masih mendalaminya, termasuk kelaikan kendaraan tersebut.

“Yang jelas penyebab karena kelalaian, untuk rem blong kita dalami termasuk kelaikan kendaraan kita dalami,” katanya. (adv)