Connect with us

Regional

Sopir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Japek yang Tewaskan 6 Penumpang

Published

on

KARAWANG – DA (27), sopir Bus Bhinneka yang alami kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 41, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang ditetapkan jadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan DA, warga Kabupaten Cirebon yang merupakan sopir Bus Bhineka sebagai tersangka,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Karawang, Ipda Bambang Zaelani, pada Rabu (3/1/2024).

Bambang mengatakan, penetapan ini berdasarkan gelar perkara, dua alat bukti yang cukup dan statusnya dinaikin jadi tersangka. Selain itu juga, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap tersangka DA dan hasilnya negatif.

“Saat ini tersangka DA masih menjalani perawatan di RSUD Karawang yang sebelumnya di RS Mandaya. Kita juga rencana hari Jumat (5/1/2023) akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Gakkum Ditlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri,” jelasnya.

Lanjut Bambang, tersangka dikenai U No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Bus Bhinneka terlibat kecelakaan maut di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 41 A arah Cikampek Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023).

Dalam kecelakaan tersebut, dua orang meninggal ditempat, empat orang tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dan 4 orang luka berat, 13 orang luka ringan.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement