Connect with us

Regional

Siapa Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar, Alek Sapri Berikan Pandangan

Published

on

KARAWANG – Polemik cut and fill di Kawasan Industri KNIC Karawang yang melibatkan Sukarya WK dengan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik.

‎Di Media Sosial (Medsos), beredar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

‎Selain itu, muncul kabar bahwa Sukarya WK diperiksa Polda Jawa Barat terkait setoran uang senilai Rp1,1 miliar yang disetorkan melalui Bank BJB beberapa waktu lalu.

‎Praktisi Hukum, Alek Safri Winando, SH. MH. menilai, posisi Sukarya WK dalam kasus ini jelas bukan sebagai Pelapor.

‎“Dalam SP2HP yang beredar disebut Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Menurut analisa saya, Pak Sukarya bukanlah Pelapor, karena kalau Pelapor, tidak mungkin diperiksa,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025) malam.

‎Alek juga menegaskan, bahwa persoalan setoran uang tersebut lebih tepat masuk ranah administrasi, bukan pidana.

“Justru kenapa urusan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi persoalan Pidana, dan siapa Pelapor dalam persoalan ini,” tanya Alek.

‎Jika saat ini berkembang isu bahwa Sukarya WK sebagai Pelapor, maka harus dibuktikan atas laporan tersebut. Sekali lagi perlu dipertegas pastinya Sukarya WK bukan Pelapor.

‎Alek menambahkan, masih perlu diperjelas siapa pihak yang diduga melakukan pemerasan dan siapa yang diperas. Jika memang ada yang keberatan terkait nilai pajak, maka lakukan gugatan ke Pengadilan Perdata.

“Pelaporan atas dugaan pemerasan justeru menjadi keliru, jika Pak Sukarya WK sebagai Pelapor tidak akan mungkin proyek didatangi Penyidik,” pungkasnya. (rls/cho)