Connect with us

Regional

Sepakati Perjanjian, Pindo Deli 2 Bersedia Relokasi Warga ke Tempat Aman

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 menyepakati surat perjanjian atau pakta integritas penanganan peristiwa keracunan gas pabrik dan merelokasi warga sekitar pabrik ke tempat yang lebih aman.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bersyukur kalau PT Pindo Deli berkomitmen menangani berulangnya peristiwa keracunan yang dialami warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jabar.

“Pakta integritas ini adalah bentuk dorongan kuat pemkab agar Pindo Deli berkomitmen melakukan perbaikan,” katanya, Kamis (22/9/2022).

Cellica mengungkapkan, pertemuan antara PT Pindo Deli 2 dan pemerintah daerah telah membuahkan hasil dan beberapa pakta integritas.

Pertama, produksi caustic soda plant bagian HCL 1 sepakat untuk dihentikan sementara selama 4 bulan hingga mesin yang baru tiba.

Kedua, PT Pindo Deli 2 bersedia memberikan BPJS kesehatan kepada 204 KK (kepala keluarga) terdampak agar mendapatkan layanan kesehatan.

“Jaminan itu sebagai kompensasi resiko yang ditimbulkan,” katanya.

Cellica mengungkapkan, pemerintah dan PT Pindo Deli 2 sepakat merelokasi warga sekitar pabrik ke tempat yang lebih aman.

“Tadi juga disepakati PT Pindo Deli 2 siap merelokasi warga beresiko tinggi ke tempat yang lebih aman dan tidak membahayakan dengan jarang kurang lebih 500 meter dari pabrik, khusus relokasi ini kami targetkan setahun dari sekarang sudah selesai,” jelasnya.

Terpisah, Head of Public Affair PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Adil Teguh menyebut, pihaknya bersedia untuk merelokasi warga sekitar pabrik ke tempat yang lebih aman.

“Ya betul mau direlokasi,” katanya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim dengan Pemda seperti apa teknis relokasi warga. Saat ini sedang dilakukan pendataan berapa banyak warga yang terdampak.

“Kita sedang bahas dengan pemda teknisnya karena gak semua tanah masyarakat. Ada tanah pengairan, ada tanah kehutanan. Jika pemilik tanah ada sertifikat berati ada ganti ruginya,” jelas Adil. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement