Regional
Selebgram Cantik Asal Bogor Diciduk Polisi Karena Promosikan Situs Judi Online Lewat Medsos
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (22) ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
“Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Bismo mengatakan, pelaku diamankan di Jiwan Caffe yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat 18 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, situs judi online yang diiklankan pelaku sebagai brand ambassador ialah Cendana88 dan Vegas688. Pelaku mengiming-imingi masyarakat potensi menang judi yang tinggi. 2 akun itu dipromosikan semuanya melalui postingan instatory instagram pribadinya sendiri.
“Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023,” kata Bismo.
Menurut Bismo, SZM sudah menjalankan promosi situs judi online ini sejak tujuh bulan terakhir. Tersangka didapuk menjadi brand ambasador sehingga rajin mempromosikan link judi online.
Selain menjadi brand ambasador, dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar 7 juta rupiah.
“Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu,” jelasnya.
Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini. Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.
“Pelaku yang merekrut SZM sudah diketahui identitasnya dan saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol

Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang

Mudahkan Warga di Akhir Pekan, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang







