Connect with us

Regional

Sejumlah Proyek Pengerukan di Utara Karawang Diduga Dikerjakan Sebelum Turun SPK

Published

on

KARAWANG – Sejumlah proyek normalisasi (pengerukan) di sebagian wilayah Utara Karawang diduga dikerjakan sebelum SPK turun.

Sekertaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, Samsudin KMD mensinyalir, ada sejumlah proyek normalisasi di Kabupaten Karawang yang sudah dilaksanakan atau yang sedang dikerjakan, namun kontraktor pelaksana belum mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

“Dari pantauan serta investigasi kami temukan indikasi beberapa proyek pengerukan di lapangan baik yang melalui proses lelang maupun PL (penunjukan langsung) yang sudah berjalan ataupun yang sedang dikerjakan, tetapi tidak ada papan proyek bahkan tidak ada kontrak kerja sudah selesai dilaksanakan. Jadi, kegiatan Proyek normalisasi dilaksanakan tanpa SPK,” ungkap Samsudin, Rabu (20/12/2023).

“Padahal, Papan Proyek atau SPK itu digunakan sebagai acuan besaran pelaksanaan kegiatan proyek normalisasi yang dikerjakan tersebut. Jika memang terjadi, maka itu merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Seharusnya, masih kata dia, semua kegiatan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa baik yang melalui proses lelang maupun PL (Penunjukan Langsung) bisa dilaksanakan setelah ada ikatan kontrak kerja serta kontraktor pelaksana telah mendapatkan SPK.

Samsudin merinci, ada kegiatan proyek normalisasi di salah satu dinas, seperti pengerukan SS Tegaljati, SS Kertalaya, SS Oman, SS agem, SS Sungaiula, SS Jayamulya, SS muara lempeng, SS Pisangsambo, SS Sabajaya, SS Tambaksumur, SS Ciwaru Srikamulyan kurang lebih hasil kegiatan proyek pengerukan nya 40 KM.

“Baik yang sedang dalam pengerjaan ataupun sudah selesai di kerjakan tapi belum ada kontrak kerja dan tidak ada SPK. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Samsudin, menduga ada beberapa kegiatan pembangunan dilaksanakan tanpa ada SPK juga disinyalir kencederungan pemenang proyek normalisasi didominasi beberapa kontraktor saja.

“Bahkan, ada kontraktor yang memenangkan atau mendapatkan lebih dari satu paket proyek Normalisasi pengerukan. Tapi dari isu yang berkembang ada keterlibatan Instansi di pemerintah Kabupaten Karawang yang mengarahkan agar kontraktor tertentu yang memenangkan atau mendapatkan paket proyek pengerukan itu,” ungkap Sekjen Gibas Karawang tersebut.

Ia menegaskan, kontraktor wajib memasang papan keterangan kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan di lokasi proyek, karena papan itu memberikan penjelasan kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Tidak memasang papan keterangan proyek di lokasi, itu juga termasuk pelanggaran dan saya perhatikan banyak di lokasi proyek normalisasi yang tidak terpasang papan proyek. Kami sebagai masyarakat meminta dan menegaskan agar pemerintah Kabupaten Karawang terutama kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) proaktif meninjau dan mengawasi, mulai dari proses lelang sampai pengerjaan paket proyek di lapangan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Dahlan Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Umum wilayah V Kabupaten Karawang sulit ditemui. (ded)