Regional
Satres Narkoba Polres Karawang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Published
10 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP M. YUSUF BAKHTIAR, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (37) pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Petugas segera melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu,
• 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih,
• 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat,
• 4 pak plastik klip bening kosong,
• 1 unit timbangan digital,
• 1 unit handphone merk Vivo Y16.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 102,77 gram.
Kasi Humas Ipda Cep Wildan menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO). Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(red)


You may like

Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu

PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura

Dikenal Humanis dan Banjir Prestasi, Ini Sosok Kapolresta Karawang Pertama Kombes Mario Prahatinto

Rieke Diah Pitaloka Peninjauan Layanan Warga Binaan, Lapas Karawang Tuai Apresiasi Atas Program Ketahanan Pangan

PHE ONWJ Dukung Kegiatan Donor Darah di Cibuaya Karawang

Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
Pos-pos Terbaru
- GEMPA DI TUBUH POLRI! Ratusan Pamen Dimutasi, Kursi Panas Kapolres Muba Hingga Lubuklinggau Resmi Berganti!
- Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu
- PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura
- Dikenal Humanis dan Banjir Prestasi, Ini Sosok Kapolresta Karawang Pertama Kombes Mario Prahatinto
- Rieke Diah Pitaloka Peninjauan Layanan Warga Binaan, Lapas Karawang Tuai Apresiasi Atas Program Ketahanan Pangan






