Regional
Satres Narkoba Polres Karawang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP M. YUSUF BAKHTIAR, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (37) pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Petugas segera melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu,
• 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih,
• 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat,
• 4 pak plastik klip bening kosong,
• 1 unit timbangan digital,
• 1 unit handphone merk Vivo Y16.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 102,77 gram.
Kasi Humas Ipda Cep Wildan menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO). Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(red)


You may like

Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos

Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif

Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung

FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif






