Connect with us

Regional

Satpol PP Segel 4 Tempat Hiburan Malam di Pangandaran

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyegel empat tempat hiburan malam kerana melanggar aturan, Jumat (6/1/2023).

Ke empat tempat hiburan malam tersebut berada di blok Pamugaran Pantai Pangandaran dan satu di kawasan objek wisata pantai Batu Hiu Parigi. Keempat tempat hiburan malam tersebut tak mengikuti aturan untuk tidak buka saat libur tahun baru.

“Kami segel pakai kayu karena empat kafe warung remang-remang itu telah merobek paksa segel yang disediakan,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rahmat, Jumat (6/1/2023).

Ia mengatakan, pemakuan keempat warung remang-remang tersebut dalam rangka menindaklanjuti adanya perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Dari ke 38, ada 4 warung remang-remang yang melawan kebijakan pemerintah, dengan menyobek segel dan dua warung masih tetap beroperasi,” ungkap Dedih.

Dedih menjelaskan, pemilik lahan tempat warung remang-remang itu dibangun bukan warga Pangandaran dan berdomisili di luar kota, sementara sebagian warung milik warga Pangandaran.

“Kemarin sudah ada (kasus) dua pemilik warung remang-remang yang diselesaikan melalui persidangan dan mereka menerimanya, namun tetap saja melakukan perlawanan dengan menyobek segel yang ditempel oleh petugas di pintu warung,” papar Dedih.

Meskipun sudah diselesaikan melalui persidangan, kata Dedih, penutupan dan penertiban dengan penyegelan tetap berlaku sampai dikeluarkan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement