Connect with us

Regional

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.

Dari 14 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa TKP yang tersebar di wilayah Pantura hingga Subang Kota.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja, dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ucap Sumarni, Rabu (12/04/2023).

Untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Yakni, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

“Belasan tersangka Penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP,” katanya

“Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua,” ucapnya

Dikatakan Sumarni, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita puluhan gram sabu dan ganja serta ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin.

“Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil kami sita 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” kata Sumarni.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut, saat ini, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Dijelaskannya, tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

“Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya

Adapun untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement