Connect with us

Regional

Satlantas Polres Karawang Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Published

on

KARAWANG – Satlantas Polres Karawang akan tindak tegas dan tertibkan para pelanggar yang masih bandel menggunakan knalpot brong atau bising di jalan raya Kabupaten Karawang.

Hal tersebut sesuai aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 serta UU No 22 Tahun 2009, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot brong atau bising.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono pihaknya terus melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot brong dan kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkat larangan penggunaan knalpot brong. Tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban,” katanya saat melakukan sosialisasi di traffic light perempatan Johar, Kabupaten Karawang, Jumat (19/1/2024).

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” kata Lucky Martono.

Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement