Regional
Sadis! Ayah di Depok Membabi Buta Serang Istri dan Anak Hingga Mandi Darah
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang ayah di Depok secara membabi buta menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri melukai sang istri hingga kritis.
Peristiwa tersebut terjadi Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Pelaku bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) membunuh putrinya yang masih berstatus siswi sekolah dasar (SD). Anak pelaku meninggal mengenaskan karena banyak sabetan senjata tajam, di antaranya jari putus dan kondisi parah di leher dan mata. Korban diduga meninggal kehabisan darah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Hereos Baruno mengatakan pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“Diduga pelaku adalah ayah atau suami korban, dan sudah diamankan di Polsek Cimanggis awalnya, kemudian kami bawa ke Polres Metro Depok untuk kami gali lebih lanjut keterangan,” ujar Yogen, Selasa (1/11/2022).
Yogen menuturkan polisi masih belum mengetahui motif pelaku. Penyidik masih berupaya menggali motif pria tersebut melakukan aksinya.
“Sampai saat ini pelaku belum memberikan keterangan terkait motif apa terjadinya pembunuhan sadis ini,” ujarnya.
Yogen mengungkapkan bagaimana awal mula kejadian tragis tersebut.
“Saksi yang tinggal di rumah lantai dua, mendengar teriakan dari korban dan langsung turun ke bawah menolong korban,” ujar AKBP Yogen Heroes Baruno.
“Saksi yang tinggal di rumah lantai dua, mendengar teriakan dari korban dan langsung turun ke bawah menolong korban,” ujarnya.
Kemudian karena pelaku masih menyerang membabi-buta, jadi saksi belum berani turun. Saat pelaku keluar, saksi membantu korban dan menelepon pihak berwajib, yaitu kepolisian Metro Depok.
“Maksud dari membabi-buta adalah dilihat dari luka korban itu sadis dengan beberapa potongan termasuk jari yang putus,” ungkapnya.
“Jadi saat ini kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” lanjutnya.
Adapun pelaku diduga membunuh korban menggunakan parang. Dia mengatakan pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama

Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online

Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’

Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa

Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player
Pos-pos Terbaru
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’
- Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa






