Connect with us

Regional

Ridwan Kamil: Jabar Ikut Aturan Pemerintah Pusat Soal Mudik Lebaran 2022

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dan mudik Lebaran 2022

Dekatahui, Pemerintah membolehkan mudik tetapi masyarakat harus mematuhi aturan ketat.

“Saya kira urusan Covid-19 secara nasional tidak ada kewenangan khusus di level provinsi, maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Ridwan Kamil dilansir Antara, Sabtu (26/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Kamil menyampaikan pihaknya mempersilakan bagi mereka yang hendak melakukan mudik lebaran. Namun, lanjut dia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah terkait vaksinasi Covid-19.

“Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin,” ujarnya.

Menurut Ridwan Kamil, dengan divaksin tubuh diyakini dapat terlindungi saat berinteraksi satu sama lain.

“Itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin,” katanya.

Sementara itu diketahui kurva Covid-19 menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat termasuk ibadah Ramadhan 2022.

Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui pada Lebaran 2021, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.

Hal itu sebelumnya juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers pada Rabu (23/3/2022).

Jokowi menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung saat lebaran 2022 diperbolehkan asalkan masyarakat telah mendapat dosis vaksin lengkap dan booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden Jokowi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement