Regional
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Karawang Keciduk Kamera ETLE, Awas Mungkin Anda Salah Satunya?
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karawang merekam 3.932 pelanggar lalu lintas periode November 2022 hingga Maret 2023.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, berdasarkan data terakhir, sudah ada ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Karawang yang terekam ETLE mobile.
“Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 3932 pelanggar, terkirim 1673 pelanggar dan sudah validasi 86 pelanggar,” kata Habibi, pada Sabtu (1/4/2023).
Menurut Habibi, pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor. Dengan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Kemudian pengendara yang melanggar bakal dapat surat konfirmasi yang dikirim ke (alamat rumah) pelanggar. Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir.
“Nanti setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang,” jelasnya.
Lanjut Habibi, bahwa kamera ETLE petugas, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.
“Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan),” ungkapnya.
ETLE mobile ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara sepeda motor juga mobil. Polantas sudah tersebar melakukan capture kepada setiap pelanggar di Kabupaten Karawang.
Jika ditemukan ada pelanggaran, maka petugas akan mengambil foto pelanggar dengan sarana kamera khusus ETLE mobile. Kemudian pelanggaran akan di-input ke dalam sistem ETLE nasional yang akan dikonfirmasi oleh tim di back office.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Karawang, pengendara yang kena tilang ETLE Mobile dari tanggal 1 November 2022 hingga 29 Maret 2023. Diantaranya:
– Jumlah capture: 3932 Gar
– Jumlah Validasi: 86 Gar
– Jumlah terkirim: 1673 Gar
– Jumlah Terkonfirmasi: 8 Gar
– Jumlah Tertagih: 115 Gar.
– Jumlah Terbayar: 39 Gar.
– Jumlah Ajukan Blokir: 282 Gar
– Jumlah Terblokir: 0 Gar. (red)


You may like

Polres Karawang Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Tanjungpura, Satu Orang Meninggal Dunia

Dalam Rangka Bulan Bakti Polantas ke-69, Satlantas Polres Karawang Melaksanakan Anjangsana Kepada Personil Yang Sakit Menahun

Upaya Polisi di Karawang Cegah Pengguna Jalan Ulangi Pelanggaran

Usai Lebaran, Satlantas Polres Karawang Genjot Sosialisasi Kamseltibcarlantas

Satlantas Polres Karawang Bagikan Takjil Gratis ke Pengendara di Depan Mapolres

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Karawang, Kapolda Jabar Launching Gedung SPKT, ETLE dan Aplikasi E-Silang
Pos-pos Terbaru
- 13 Tahun Menanti, Akhirnya Endang dan Istri Akan Segera Berangkat Naik Haji
- Mudik Balik Aman, Rizky Auto Service Karawang Jadi Andalan Servis Mobil Segala Merek
- Operasi Ketupat Lodaya 2026 Sukses Tekan Kecelakaan, Korban Meninggal Turun Hingga 89%
- Upaya Satlantas Polres Karawang, Atur Lalu Lintas Long Weekend di Titik Rawan Kemacetan
- Resmi Daftar Calon Ketua Umum KADIN Karawang, Rafiudin Firdaus Siapkan Sederet Program Kerja






